Selasa, 25 Mei 2010

DINAS JAGA

Secara umum orang tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan dinas jaga/Watchkeeping, karena secara umum orang hanya mengetahui bahwa yang dimaksud dinas jaga adalah sebuah jadwal rutin yang diberlakukan kantor ataupun instansi untuk kepentingan keamanan lingkungan disekitarnya .

Hal yang sebenarnya terkandung dalam materi Watchkeeping adalah sebuah pengetahuan yang diberikan kepada cadet sebagai calon perwira untuk mempersiapkan diri sebagai Perwira di atas kapal agar kapal tersebut mencapai tujuannya selamat sampai disuatu tempat tujuan yang telah direncanakan .
Dalam Dinas Jaga calon perwira diberikan pemahaman tentang pengetahuan prosedur yang diperlukan untuk mempertahankan navigasi yang aman saat melakukan pengamatan di anjungan sebuah kapal. Saat berdinas jaga memungkinkan bagi calon perwira untuk melakukan teknik chartwork, yang diperlukan untuk memastikan bahwa mereka dapat menentukan posisi kapal pada tabel. Ini juga akan memastikan bahwa calon perwira memahami peratura pencegahan tubrukan laut ( P2TL) dan International Association of Lighthouse Authorities (IALA) sistem dari buoyage.

Dalam Aturan internasional pencegahan tubrukan laut atau yang disebut dengan collision regulation (COLREG) adalah sebuah tatanan yang mengatur tentang bagaimana yang harus dilakukan sebuah kapal apabila mengalami kondisi - kondisi yang lazim terjadi , sehingga kita akan memahami langkah-langkah yang harus di ambil dalam menghindari suatu tubrukan antar kapal dengan kapal lainnya. sebagai seorang cadet anda harus memahami betul maksud dari setiap peraturan-peraturan yang berada di P2TL dimana terdiri dari 38 peraturan dan 5 annex yaitu :
Bagian A - Umum
aturan 1 - penerapan (Internasional / Inland)
Aturan 2 - Tanggung Jawab
Aturan 3 - Definisi Umum

Bagian B - Pengarah dan aturan pelayaran

Bagian / Subpart I - Tindakan kapal dalam beberapa kondisi pandangan

Aturan 4 - Aplikasi
Aturan 5 - Look-Out
Aturan 6 - Safe Speed
aturan 7 - Risiko Tabrakan
Aturan 8 - Tindakan untuk Hindari Tabrakan
aturan 9 - Persempit Saluran
Aturan 10 - Alur pemisah lalulintas

Bagian / Subpart II - Tindakan kapal dalam Penglihatan satu sama lain

Peraturan 11 - peneraan
Peraturan 12 - kapal yang sedang berlayar
Peraturan 13 - Mendahului
Peraturan 14 - Situasi berhadapan
Peraturan 15 - Situasi menyilang
Peraturan 16 - Tindakan oleh kapal yang memberi jalan
Peraturan 17 - Tindakan oleh kapal yang bertahan
Peraturan 18 - Tanggung Jawab Antara kapal
Bagian / Subpart III - Tindakan kapal dalam pandangan terbatas

Peraturan 19 - Tindakan kapal dalam penglihatan terbatas

Bagian C - Lampu dan Bentuk

Peraturan 20 - Penerapan
Peraturan 21 - Definisi
Peraturan 22 - pandangan lampu
Peraturan 23 - kapal2 bertenaga
Peraturan 24 - Menarik dan Mendorong
Peraturan 25 - kapal layaryang sedang berlayar dan mendayung
Peraturan 26 - kapal ikan
Peraturan 27 - kapal yang tak terkendali dan terbatas olah gerak nya untuk Manuver
Peraturan 28 - Kapal Terbatas oleh mereka sarat nya
Peraturan 29 - kapal pandu
Peraturan 30 - Kapal-kapal berlabuh jangkar dan kapal kandas
Peraturan 31 - pesawat air

Bagian D - Sound dan Light Sinyal
Peraturan 32 - Definisi
Peraturan 33 - Peralatan untuk isyarat bunyi
Peraturan 34 - isyarat Manuver dan Peringatan
Peraturan 35 - Isyarat bunyi di penglihatan terbatas
Peraturan 36 - Sinyal untuk Menarik Perhatian
Peraturan 37 - Isyarat Distress

Bagian E - Pengecualian

Peraturan 38 - Pengecualian (Internasional / Inland)
Lampiran, Interpretative Aturan, dan Peraturan Navigasi terkait

Lampiran I - Posisi dan Rincian Teknis Cahaya dan Bentuk - (Internasional / Inland)
Lampiran II - Sinyal tambahan untuk kapal ikan memancing di Jarak Dekat - (Internasional / Inland)
Lampiran III - Rincian teknis peralatan bunyi - (Internasional / Inland)
Lampiran IV - Isyarat distress - (Internasional / Inland)
Lampiran V - Isyarat pandu - (Inland Only)


Dalam STCW kode mengenai asas pokok tentang dinas jaga, salah satu asas yang perlu d perhatikan adalah pengamatan.Sesuai dengan aturan 5 P2TL tiap kapal harus senantiasa melakukan pengamatan yang cermat, baik dengan penglihatan dan pendengaran maupun dengan semua sarana dengan keadaan dan suasana sebagaimana lazimnya, sehingga dapat membuat penilaian yang layak terhadap situasi dan bahaya tubrukan.
Hal-hal yang diperlukan saat melakukan Pengamatan :
1. Menjaga kewaspadaan secara terus menerus dengan penglihatan, pendengaran dan dengan sarana lain yang ada, sehubungan dengan setiap perubahan penting dalam hal pengoprasian.
2. Memperhatikan sepenuhnya situasi2 dan resiko2 tubrukan, kandas dan bahaya navigasi lain nya
3. Menditeksi kapal2 atau pesawat terbang yang sedang dalam bahaya, orang yang mengalami kecelakaan kapal, kerangka kapal, serta bahaya2 lain yang mengancam navigasi.

Prinsip2 yang harus diperhatikan saat jaga laut:

1. Periksa perintah tetap dan perintah malam yg diberikan oleh nakhoda, serta informasi khusus yg dilakukan dg memberikan tanda tangan (Perintah tetap : Bridge Standing Order, Peerintah Malam : Night Order, Informasi Khusus : operasi di deck).

2. Periksa posisi kapal di peta.

3. Evaluasi garis haluan yg diukur untuk satu masa penjagaan (4 jam)

4. periksa kecepatan kapal.

5. Tentukan jika ada potensi bahaya yg diperkirakan terhadap lalu-lintas kapal selama masa penjagaan.

6. evaluasi kondisi2 cuaca dan laut terhadap bahaya2 navigasi.

7. Periksa lampu2 jalan (penerangan navigasi).

8. Periksa personil yang tugas jaga (jangan sampai tertidur).

9. Periksa kompas standard dan kompas kemudi.

10. Tentukan status alat bantu navigasi elektronik yg ada dikapal.

11. Tentukan status VHF agar selalu stand by.

12. Periksa pencatat haluan (course recorder).

13. Periksa chronometers.

14. Terima informasi jaga yg tepat dan dapat menguasai keadaan sekitar kapal dg seksama.

Tanggung jawab seorang mualim / nakhoda di atas kapal

Tugas jaga di laut adalah pengaturan dinas jaga laut di kapal dilaksanakan sebagai berikut :

*


Jam 00.00 - 04.00 Jaga larut malam (Dog Watch) -Mualim II

*


Jam 04.00 - 08.00 Jaga dini hari (Morning Watch) -Mualaim I dan IV

*


Jam 08.00 - 12.00 Jam jaga pagi hari (Forenoon Watch) -Mualim III

*


Jam 12.00 - 16.00 Jam jaga siang hari (Afternoon Watch) -Mualim II

*


Jam 16.00 - 20.00 Jam jaga sore hari (Evening Watch) -Mualim I dan IV

*


Jam 20.00 - 24.00 Jam jaga malam hari (Night Watch) -Mualim III

Kecuali diatur oleh Nakhoda, maka penjagaan biasanya dilakukan seperti tertera pada daftar di atas. Pertukaran jaga dilakukan dengan menyerah terimakan jaga dari perwira jaga lama kepada penggantinya. Perwira jaga baru akan di bangunkan 1/2 jam sebelumnya. Setelah berada di anjungan harus melihat haluan kapal, lampu suar perintah Nakhoda, membiasakan diri dengan situasi yang ada. Mualaim yang diganti dengan menyerahkan jam jaganya dengan memberikan informasi yang diperlukan seperti posisi akhir, Cuaca, kapal lain dan hal - hal lain yang dipandang perlu.

Sebagai Catatan, Mualim jaga setelah selesai jaganya harus meronda kapal, terutama pada malam hari misalnya pemeriksaan peranginan palka, kran - kran air, cerobong asap, lashingan muatan dan lain - lain.

TUGAS MUALIM JAGA DI LAUT

1. Memeriksa posisi kapal, Kesalahan Kompas, haluan yang di kemudikan dan semua peralatan navigasi di anjungan.
2. Memeriksa keadaan keliling, perairan, benda - benda navigasi, kapal dan lain - lain
3. Membawa kapal dengan selamat sesuai dengan peraturan nasional maupun internasional dalam penyimpangan.
4. Memangamati dengan baik dengan panca Indra keseluruhan kapal dan sekitarnya serta bertindak yang sesuai.
5. Melaporkan kepada Nakhoda jika terjadi situasi meragukan.


TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB MUALIM JAGA

1. Menjaga keamanan dan keselamatan kapal, penumpang, muatan antara lain : menentukan posisi kapal secara rutin, melashing muatan dan lain - lain.
2. Menjalankan perintah Nakhoda antara lain : tidak dikenankan meninggalkan anjungan tanpa diganti mualim yang lain atau Nakhoda, pada lazimnya Nakhoda telah membuat " Standing Orders" yang harus dilaksanakan oleh semua mualim.
3. Menjalankan peraturan pada saat itu antara lain : melakukan tindakan berjaga - jaga yang baik sesuai aturan - aturan yang ada di dalam P2TL dan lain - lain.
4. Berko'ordinasi dengan perwira jaga mesin (masinis jaga).
5. Dalam situasi darurat harus memberitahukan kepada Nakhoda

Perilaku Pengemudian Kapal

Kapal dalam keadaan berlayar tidak akan - tanpa tindakan apapun - dapat berlayar terus, dengan kata lain mengikuti lintas di atas air pada arah membujur kapal, juga tidak tanpa adanya pengaruh gangguan dari angin atau ombak. Hal ini di sebabkan karena badan kapal tidak secara sempurna simetris, dan sebagai akibat dari kerjanya baling - baling.

Kapal yang mempunyai baling - baling tunggal akan mengalami gejala perubahan haluan ke kanan, Untuk dapat menstabilkan HS (Haluan Sejati) kapal atau mengendalikannya, diperlukan unsur - unsur pengemudian. Di dalam termasuk kemudi, baling - baling yang memberikan tenaga dorong dan baling - baling haluan atau baling - baling samping. Baling - baling pendorong, baling - baling haluan atau baling - baling samping merupakan organ "Pengemudian yang Aktif". Sebaliknya, kemudi merupakan organ pengemudian yang pasif, yaitu jika kita inginkan dampak dari kemudi, harus ada air yang cukup yang lewat dengan kecepatan yang cukup, ini terjadi jika kapal sedang laju (berlayar), tetapi juga dapat terjadi pada kapal berhenti dengan menjalankan baling - baling pendorong.

BRIDGE TEAM MANAGEMENT

Didalam Berdinas jaga kita mengenal BTM ( Bridge Team Management ). Kita harus mengetahui elemen2 serta tujuan2 dari Bridge Team Management.

Tujuan yang ingin dicapai BTM :

1.Untuk meningkatkan/memastikan keamanan dan keselamatan navigasi,kapal,jiwa dan harta benda dilaut,
2. Tiba dipelabuhan tujuan dgn tepat waktu,
3. Untuk menghindari konsekuensi kehilangan total yg dpt terjadi,bila tubrukan terjadi atau kandas,
4. Untuk menjaga atau melindungi lingkungan laut dari pencemaran.

Elemen2 yang termasuk dalam BTM :

1. Pimpinan sebagai pemberi semangat,
2. Team work : Setiap pekerjaan harus dpt dikerjakan secara gotong royong hingga cepat selesai,
3.Peralatan2 dianjungan : harus dpt mendukung pelayaran sehingga kapal bias dgn selamat sampai
4. ditempat tujuan dan apabila peralatan rusak segera diganti,
5. SDM : Harus Professional dan mempunyai peralatan yg cukup pada setiap keadaan yg diperlukan,
6. Prosedure : Segala sesuatunya harus ada tata caran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar